Arbain Nawawi

Syarah Arbain Nawawi Ibnu Daqiq 14 / 42
Next   Previous

الحديث الرابع عشر

[ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ] رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

وفي بعض الروايات المتفق عليها : [ لايحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث ] فقوله [ يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ] كالتفسير لقوله [ مسلم ] وكذا قوله [ المفارق للجماعة ] كالتفسير لقوله [ التارك لدينه ] وهؤلاء الثلاثة مباحو الدم بالنص والمراد بالجماعة : المسلمون وإنما فراقهم بالردة عن الدين وهي سبب لإباحة دمه
وقوله : [ التارك لدينه المفارق للجماعة ] عام في كل مرتد عن الإسلام بأي ردة كانت فيجب قتله إن لم يرجع إلى الإسلام
قال العلماء : ويتناول أيضا كل خارج عن الجماعة ببدعة أو بغي أو غيرهما والله أعلم
والظاهر أن هذا عام يخص منه الصائل ونحوه فيباح قتله في دفع أذاه وقد يجاب عن هذا بأنه داخل في المفارق للجماعة ويكون المراد : لا يحل تعمد قتله قصدا إلا في هؤلاء الثلاثة والله أعلم
وقد استدل بعضهم على أن تارك الصلاة يقتل لتركها لأن تركها يسمى من هذه الثلاثة وفي المسألة خلاف بين العلماء : منهم من يكفر تارك الصلاة ومنهم من لا يكفره واستدل بعض من يكفره بالحديث الآخر وهو قوله صلى الله عليه و سلم : [ أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة ] قال : فوجه الدليل أنه وقف العصمة على مجموع الشهادتين وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والمرتب على أشياء لا يحصل إلا بمجموعها وينتفى بانتفائها وهذا إن قصد به الإستدلال بالمنطوق - وهو قوله : [ أمرت أن أقاتل الناس الخ ] فإنه يقتضي الأمر بالقتال إلى هذه الغاية - فقد ذهل وسهى لأنه فرق بين المقاتلة على الشئ والقتل عليه فإن المقاتلة مفاعلة تقتضي الحصول من الجانبين ولا يلزم من وجوب المقاتلة على الصلاة وجوب القتل عليها إذا تركها من غير أن يقاتلنا والله أعلم
وقوله [ الثيب الزاني ] هو المحصن ويدخل فيه الذكر والأنثى وهو حجة على ما اتفق عليه المسلمون من أن حكم الزاني الرجم بشروطه المذكورة في أبواب الفقه وقوله [ النفس بالنفس ] موافق لقوله تعالى { وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس } ويعني به النفوس المكتافئة في الإسلام والحرية بدليل قوله صلى الله عليه و سلم [ لا يقتل مسلم بكافر ] وكذلك الحرية شرط في المكافأة عند مالك والشافعي وأحمد وذهب أصحاب الرأي إلى أن المسلم يقتل بالذمى وأن الحر يقتل بالعبد وقد يستدلون بهذا الحديث والجمهور على خلاف ذلك

Hadis ke 14. LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara: orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama'ah' ". (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :

Pada beberapa riwayat disebutkan :

“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.

Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.

Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.

Kalimat “yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali kepada Islam.

Para ulama berkata: “Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid’ah, merusak, atau lainnya”. Wallahu a’lam.

Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud oleh Hadis di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas.

Sebagian ulama menjadikan Hadis ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan Hadis lain yaitu sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat dan mengeluarkan zakat”.

Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi manusia….” Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu a’lam.

Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki dan perempuan. Hadis ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih.

Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah : 45)

Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam atau sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam: “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir”.

Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang muslim dihukum bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena membunuh budak, dan mereka berdalil dengan Hadis ini juga. Akan tetapi kebanyakan ulama berbeda dengan pendapat tersebut.

Catatan